Fraksi Partai Golkar Minta Pimpinan DPRD Tunggu Proses Hukum MK Terkait Bupati dan Wabup Madina Terpilih 2020-2024

Fraksi Partai Golkar DPRD

topmetro.news – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengadakan rapat internal. Tujuannya, menyikapi dinamika politik terkait Paripurna DPRD tentang pengumuman atas penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada yang akan berlangsung, Selasa (11/5/2021), di Gedung DPRD Madina

Rapat internal Fraksi Partai Golkar berlansung Minggu (9/5/2021), menghasilkan beberapa poin. Yang pada intinya meminta kepada pimpinan DPRD Madina agar menunda atau menunggu hasil proses sengketa Pilkada yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Hasil Rapat Golkar

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Madina Arsidin Batubara dalam keterangan pers, Senin (10/5/2021) menegaskan. Bahwa hasil rapat fraksi yang ia pimpin memutuskan beberapa hal. Antara lain:

  1. Anggota fraksi tidak akan mengikuti rapat baik dalam alat kelengkapan maupun paripurna DPRD dalam agenda pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Madina periode 2021-2024.
  2. Fraksi Partai Golkar sebagaimana poin 1 di atas akan meminta pimpinan DPRD agar kiranya dapat menunda paripurna dan segala agenda dimaksud. Mengingat Pilkada Madina masih mengalami gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana permohonan pemohon telah mendapat registrasi dengan No. 139/PHP.BUP-XIX/2021 yang di atas ini juga MK juga telah mengirim pemberitahuan. Baik kepada pihak termohon KPU Madina dan Bawaslu Madina.
  3. Fraksi Partai Golkar juga akan melakukan ekspos ke media cetak dan elektronik. Sebagaimana sikap yang diambil pada poin 1 dan dan 2 di atas.
  4. Bahwa Pilkada Madina 2020 setelah PSU tanggal 24 April 2021 hari ini masih mengalami gugatan hukum di MK. Dan atas hal itu MK telah meregistrasi permohonan pemohon yang diajukan oleh Pasangan Calon Drs H Dahlan Hasan Nasution-H Aswin dalam hal ini sebagai pemohon dan atas permohonan pemohon. MK juga telah menyampaikan hal tersebut kepada termohon yaitu KPU dan Bawaslu.
  5. DPD Partai Golkar Madina sebagai salah satu partai pengusung Paslon Dahlan-Aswin telah menginstruksikan Fraksi Partai Golkar sebagai perpanjangan tangan partai, untuk dapat mengambil langkah-langkah politik. Agar semua pihak dapat menghormati upaya hukum yang sedang dilakukan sebagaimana disampaikan poin 1 di atas.
  6. Berdasarkan hasil rapat internal Fraksi Partai Golkar DPRD Madina yang sengaja diadakan untuk itu, maka kami mohon kiranya DPRD dan semua pihak terkait agar dapat menahan diri dan tidak menahan langkah dan keputusan apa pun sebagai bentul menghormati upaya hukum yang sedang dilakukan sebagaimana dimaksud di atas sembari kita menunggu keputusan MK terkait pokok permohonan pemohon yang sudah diregistrasi.

Tunda Agenda Rapat

Arsidin juga menjelaskan bahwa keputusan Rapat Fraksi Partai Golkar meminta pimpinan DPRD menunda agenda rapat paripurna tersebut. Alasannya jelas, karena MK sudah me-registrasi gugatan. Dan sudah menentukan jadwal persidangan atas gugatan Paslon Dahlan-Aswin. “Tentu saja kita meminta sama-sama menghormati proses hukum di MK yang sedang berjalan,” katanya.

Sebelumnya dapat diketahui, hasil penetapan rekapitulasi penghitungan suara hasil PSU di 3 TPS pada tanggal 24 April kemarin digugat oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Dahlan-Aswin. Gugatan tersebut mereka sampaikan ke MK RI. Lalu kemudian, MK telah meregistrasi dan sudah menentukan jadwal sidang perdana pada tanggal 19 Mei.

Setelah berlangsung PSU, KPU menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Sukhairi-Atika sebagai pemilik suara terbanyak. Dan menetapkan pasangan calon tersebut sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment